EKSISTENSI HIJAB DALAM PENDIDIKAN ISLAM UNTUK
MENJAGA DIRI
MAKALAH
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH
Kajian Bahasa
Yang dibina oleh Drs.(HC)
syaiful Khafid,S.H,M.Pd.M.M.
Oleh
IQLIMATUS SHOLIHAH
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH MASKUMAMBANG
DUKUN
GRESIK
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2014
EKSISTENSI HIJAB DALAM PENDIDIKAN ISLAM UNTUK MENJAGA
DIRI
IQLIMATUS SHOLIHAH
ABSTRAK
Hijab sebagai penutup, memang sagatlah dibenarkan dalam
Islam,sebagaimana agama menganjurkan,karena
dengan hijab dapat menutupi anggota badan yang tidak seharusnya di
perlihatkan pada orang lain,pemakaian hijab tidakalah memandang usia,baik
kank-kanak hingga lanjut usia,pengenalan hijab pada anak usia dini
diperkenalkan oleh keluarga dan lembaga pndidikan,dimana pendidikan tidak hanya
produk belajar mengajar,melainkan juga mengenalkan pada anak idik nilai etika
dan estetika. Pemakaian hijab dalam dunia
pendidikan tidak terlepas dari pro dan kontra,yang mana ada sebagian
menganggap pemakaian hijab pada anak didik adalah suatu paksaan,namun kembali
pada dasar agama,bahwa pemakaian hijab itu di anjurkan,jadi tidaklah patut
dikatakan seperti itu,karna pada dasarnya,itu semua demi kebaikan mereka atas
agama Islam. Dewasa ini Pemakaian hijab tidak terlepas dari kebutuhan
fashion,dimana para wanita sekarang khususnya mahasiswi banyak mengikuti mode
pemakaian hijab yang ter upgrade,,hijab
sekarang bukanlah sesuatu yang ketertinggalan,dengan adanya mode pemakaian
hijab yang sedang membuming ini,hijab menjadi salah satu kebanggan dan
kepercayaan diri bagi si pemakai.
Kata kunci: eksistensi, hijab, pendidikan, islam,
menjaga, diri
PENDAHULUAN
Sebelum
masyarakat Indonesia mengenal akan islam,hijab dan jilbab, mereka menjalani
kehidupan sesuai dengan konsep non islam yang mereka ketahui, seperti halnya
dalam pakaian berupa hijab, wanita pada masa itu tepatnya 1400 M atau 6 abad
yang lalu memag sudah mengenal pakaian penutup kepala dan itu tentunya hanya
bermakna sebaga penutup kepala berupa selendang atau kain yang hanya dilamirkan
diatas kepala atau bahkan mereka sanggulkan di punggung mereka. Akan
tetapi,setelah bangsa Arab mengunjungi Indonesia melalui wilayah barat usantara
dan sekitar Malaka,maka masuklah ajaran-ajaran islam dan kebudayaanya di tengah
masyarakat Indonesia,terutama dalam prinsip berpakaian pada wanita muslim.
Melalui
perkembangan jaman,khususnya di Indonesia saat ini sudah menjadi suatu hal yang
sangat lumrah ketika kita melihat kaum wanita siapapun, dimanapun, dan kapanpun
dapat menggunakan jilbab/kerudung ini. Bahkan melalui perkembangan jaman
pula,istilah jilbab/kerudung di Indonesia telah mengalami pergantian
istilah menjadi ”hijab”. Pada tahun 2000an ini, media elektonik telah menjadi
senjata utama penyebar istilah ”hijab” sebagai bagian dari pakaian penutup
kepala. Hijab merupakan istilah bahasa arab yang artinya ”penghalang” ataupun ”penutup”.
Tulisan ini berusaha menjelaskan (1) apa
itu eksitensi? (2) apa itu hijab? (3) bagaimana hijab dalam pandangan Islam? (4)
pensyariatan hijab? (5) bagaimana eksistensi pemakaian hijab dalam pendidikan
islam? (6) bagaimana eksistensi pemakaian hijab dalam perguruan tingg islam?
(7) pentingkah menutup aurat bagi wanita muslimah?
EKSISTENSI
HIJAB
Pengertian Eksistensi
Kata eksisteni
berasl dai kata latin Existere, dari
ex yaitu keluar dan sitere yakni membuat berdiri. Artinya apa yag ada, apa yang mmiliki aktualitas,
apa yang dialami .
Konsep ini
menekankan bahwa sesuatu itu ada definisi eksistensi merupakan bagian dari
kebradaan seseorang terhadap lingkungannya. Eksis yang berarti tampil atau
ada. Namun,hal ini sudah menjadi bagian
yang lumrah yang ingin semua orang miliki. Karena keberadaan seseorang dapat
dianggap apresiasi dari orang lain
kepada dirinya.Menurut Bapak Gerakan Eksistensialis (Kierkegaard)
menegaskan bahwa yang pertama-tama penting bagi keadaan manusia yakni
keadaannya sendiri atau eksistensinya sendiri. Ia menyimpulkan bahwasanya
eksitensi manusia bukan berarti sifat statis melainkan menjadi ada. Maksudnya,
perpindahan dari kemungkinan menjadi kenyataan.
Gerak ini adalah
perpindahan yang bebas srta terjadi dalam kebebasan dan keluar dari
kebebasan,jadi manusia memiliki kebebasan untuk memilih. Kierkegaard menekankan
bahwaveksistensi manusia berarti mengambil keputusan yang menekankan hidup.
Maka barang siapa tidak berani mengambil keputusan ia tidak dapat hidup
bereksistensi dalam arti sebenarnya.
Menurut Zainal
Abidin (2008:47) eksistensi tidak
bersifat kaku tak terhenti,melainkan bersifat dinamis,fleksibel dan mengalami
inovasi prkembangan atau sebaliknya kemunduran. Semuanya itu tergantung pada
kemampuan individu dalam mengaktualisasikan potensi-potensinya. Oleh sebab
itu,arti istilah eksistensi analog yaitu
”kata kerja”
bukan ”kata benda”.
Dengan demikian
eksistensi manusia adalah suatu eksistensi yang dipilih dalam kebebasan
Bereksistensi berarti muncul dalam suatu perbedaan yang harus dilakukan tiap
orang bagi dirinya sendiri Eksistensi adalah milik pribadi yang keberadaannya
tidak bisa disamakan satu sama lain. Adapun persamaan definisi kata eksistensi
yakni popularitas. Popularitas adalah suatu tingkat dimana membuat seseorang
menjadi sangat terkenal karana karya atau sikap yang membuat setiap orang
tertarik dan menjadi bahan trensetter(bahan yang selalu diikuti orang).
Definisi
Hijab
Hijab sebenarnya
awal katanya berasal dari bahasa Arab. Menurut bahasa,hijab
berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi. Sedangkan menurut
istilah syara’ al-hijab di maksudkan
sebagai suatu tabir yang menutupi badan wanita. Sedangkan menurut
beberapa orang hijab artinya kerudung,namun berbeda dengan definisi dalam Al-Qur’an
yakni pakaian yang menutup
aurat,tidak tipis,berukuran besr atau longgar dan ukuran baju panjang
Sebenarnya jilbab dan hijab adalah
benda yang berbeda. Jilbab adalah baju panjang yang menutupi seluruh tubuh.
Jilbab tentunya tidak membentuk tubuh wanita dan tidak transparan. Sedangkan
hijab mempunyai makna benda yang menutupi sesuatu. Di tulisan ini,hijab yang
dimaksud adalah kerudung sebagai penutup aurat,yaitu rambut wanita.
Hijab
dalam Pandangan
Islam
Hijab adalah
sebuah proteksi yang dapat menjaga seorang wanita dari pelecehan ,Atas dasar ini, mungkin ungkapan
yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah
bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk terbaik
dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana
kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu
sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh
perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau
merasa kasihan pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti
dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan
kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?.
Agama Islam selain agama yang penuh
kasih, juga merupakan agama yang paling komplit,tidak ada
sebuah perbuatan kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab.
Perlu diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum
Islam, jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi
manusia pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah
memahami bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak
seharusnya ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at. Dalam
kesempatan ini kita akan mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam
beserta batasan-batasannya.
Pensyariatan
Hijab
Pensyariatan
hijab di dalam Islam, dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran,
hadis, sirah (sejarah) dan akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup
bagi kita untuk menetapkan pensyariatan hijab bagi kaum wanita.
1. Menurut
al-Quran
Ayat
terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum wanita yang akan kita
bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat al-Ahzab. Allah swt
dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman:
وَ قُلْ
لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا
يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلى جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني
أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ
غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلى عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ
ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
(Wahai
Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman agar mereka
menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka
menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi),
janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau
ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari
suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari
saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau
laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang
tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah
kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai
orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya
kalian termasuk orang-orang yang beruntung.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa
sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad
Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita
cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang
menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya.
Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan
wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia
telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut. Sang wanita memasuki gang
sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak
terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang
menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang
melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah saw
dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s.
datang membawa ayat ini.
Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa
poin penting, di antaranya:
·
Hendaknya kaum wanita menutup
pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat
kepada laki-laki non muhrim.
·
Wajib bagi kaum wanita menutupi
auratnya dari laki-laki non muhrim.
·
Wajib bagi kaum wanita menutupi
badan dan perhiasan mereka.
·
Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk
menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya.
Setelah
Allah swt memerintahkan kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki
non muhrim dan menutup aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt
memerintahkan untuk menutupi perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan
merupakan masalah yang penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat.
Makna perhiasan juga sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah
keindahan wanita dan dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung,
anting dan lainnya. Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita
dan ada yang tidak dapat dipisahkan dari badan seperti dandanan pada
wajah seorang wanita atau perhiasan alami/natural seperti rambut wanita
atau yang lain.
Berhijab
bagi kaum perempuan itu hukumnya wajib karena itu perintah langsung dari Allah.
Namun sayang pada kenyataannya saat ini wanita enggan sekali memakai jilbab.
Alasannya bervariasi ada yang mengatakan aku belum siap dan ada pula yang
bilang iman ku belum cukup, sungguh alasan yang klasik bukan. Padahal Allah
memerintahkan memakainya bukan menunggu sampai kita siap atau bahkan iman kita
mantap. Akan tetapi lebih kepada ketaatan akan perintah Allah namun tetap
dibarengi keimanan karena segala sesuatu bila tidak di barengi iman maka akan
tersesat.
2. Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul
Allah SWT telah
mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ لمُؤْمِنٍ
وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إذاَ قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أمْرًا أنْ يَكُونَ لهُمُ الخِيَرَةُ
مِنْ أمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan
yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan
kesesatan yang nyata.”. (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah SWT juga
memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah SWT:
} وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا {
”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: ”endaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya.”
(Q.S An-Nur: 31)
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.”. (Q.S. Al-Ahzab: 33)
3. Hijab itu ‘iffah
Allah SWT menjadikan
kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari
maksiat).
Allah SWT berfirman:
} ياَ أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
{
”Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka
menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek
(dosa), ”karena itu mereka
tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan
mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai
isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan
berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
4. Hijab itu kesucian
Allah SWT berfirman:
} وَإذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ
لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
”Apabila kamu meminta suatu (keperluan)
kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”. (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah SWT menyifati
hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun
perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada
saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan
fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan
orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah SWT berfirman:
} فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ {
”Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)
5. Hijab itu pelindung
Rasulullah SAW
bersabda: ((إنَّ اللهَ حَيِيٌّ سَتِيرٌ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ))
”Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan
perlindungan”.
Sabda beliau yang
lain:
(( أيَّمَا اِمْرَأَةٍ
نَزَعَتْ ثِيَابَهَا في غَيْرِ بَيْتِهَا خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
سِتْرَهُ))
”Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya,
maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya
setimpal dengan perbuatannya.
6. Hijab itu taqwa
Allah SWT berfirman:
}اَ بَنِي آدَمَ قَدْ
أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ
التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ{
”Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaianuntuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah
yang paling baik.”. (Q.S. Al-A’raaf: 26)
7. Hijab itu iman
Allah SWT tidak
berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman
اتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا
”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Dan ketika
wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah ra
dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita
beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman,
dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”
Pemakaian Hijab Dalam
Pendidikan Islam
Begitu
pentingnya anjuran bagi setiap orang yang
memeluk agama Islam agar senantiasa. Menutup
auratnya dari pandangan siapapun yang bukan muhrimnya. Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya mengenakan hijab merupaka
kewajiban,maka sudah seyogyanya kita sebagai penerus pejuang agama islam terutama
dalam bidang pendidikan,tentunya
kita sejak dini telah menanamkan kepada anak didik kita agar senantiasa menutup
auratnya dari pandangan siapapun.
Kembali
kepada pengertian pendidikan,pendidikan disini bukan hanya sekedar memberikan
ilmu kepada anak didik melainkan juga memberitahu pada mereka sopan santun
dalam berkata,berbusana dan tata krama lainnya,pemakaian hijab
pada sekolah-sekolah Islam sudah dikenalkan sejak mereka duduk di bangku
TK,dengan tujuan agar mereka terbiasa mengenakannyaa tanpa merasa aneh ketika
mereka dewasa,pemakaian hijab pada anak didik tidak luput dari cermin guru di
sekolah tersebut,jika para guru mengenakan hijab,anak-anak pasti akan tidak
canggung lagi untuk mengenakannnya,karena guru merupakan cerminan siswa. Namun
itu semua tidak terlepas dari pro dan kontra atas pemakaian hijab pada anak
didik,terutama di kota-kota besar,ada yang mengatakan,pemakaian hijab merupakan
paksaan,aturan ini dinilainya menghambat kebebasan berekspresi.
”Anak itu
harus di ajar untuk mengembangkan dirinya termasuk ambil keputusan dan
mempertanggung jawabkan itu. Saya
menentang jilbab diwajibkan untuk anak sekolah. Mereka harus memilih”, jelas Henny dalam diskusi Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Henny
menyebut aturan soal jilbab itu,yakni lewat PP No 45 tahun 2014 dimana ada
pengaturan seragam ada biasa rok pendek, panjnag
tanpa jilbab,dan panjang untuk jilbab.
”Tapi bukan
berarti sekolah negara mewajibkan atau melarang. Itulah inti pendidikan,kita
mau mengembangkan anak supaya tahu persis pilihannya dan konsekuensinya”. Urai Henny.
Melihat dari
segala aspek,memang semua nya pro kontra,namun semuanya bertujuan baik,terlepas
dari itu semua,Terkait sanksi bagi sekolah yang melarang siswinya berjilbab,
Nuh mengatakan
”sanksinya
pasti ada. Tapi,
terlebih dahulu, ia akan memanggil kepala dinas dan pihak sekolah yang
bersangkutan untuk menjelaskan tidak boleh ada larangan pemakaian jilbab”.
Banyaknya
sekolah yang berlindung di balik UU Otonomi Daerah dan Managemen Berbasis
Sekolah yang dijadikan alasan sekolah boleh mengatur sendiri kebijakan
sekolahnya, Nuh mengatakan:
”kewenang an
itu tidak boleh mengubah atau menghilangkan hak siswi yang ingin berjilbab.
Bahkan, mengenai pakaian daerah yang boleh diatur sekolah, juga tidak boleh
melarang pengenaan jilbab”.
”Sekolah
boleh membuat kebijakan, misalnya, pakai baju batik, tapi yang ingin berjilbab
dan mengenakan baju panjang tidak boleh dilarang.Tentunya, bahannya batik,''
tegas Nuh.
Sekretaris
umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali Fatimah Azzahra
menyatakan, sangat mengapresiasi kebijakan beberapa sekolah di Bali yang tidak
mempermasalahkan siswinya berjilbab ke sekolah. Bahkan, kata Zahra, PW PII Bali
akan mengunjungi sekolah bersang kutan untuk menyampaikan dukungannya.
"Sudah sepatutnya kami menya takan dukungan secara moral bagi sekolah-sekolah
yang telah membangun sikap toleran itu," kata Zahra.
Ia mengatakan ”setelah keluarnya Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 sejumlah sekolah di Bali mulai terbuka. Tapi, sekolah itu bukan 40 seko lah yang didata PII Bali melarang pengenaan jilbab”.
Ia mengatakan ”setelah keluarnya Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 sejumlah sekolah di Bali mulai terbuka. Tapi, sekolah itu bukan 40 seko lah yang didata PII Bali melarang pengenaan jilbab”.
Pemakaian Hijab pada Perguruan Tinggi Islam
Hijab,kata
itu mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita,apalagi bagi para mahasiswi
umumnya,beda dengan jenjang sekolah yang ketentuannya di tentukan oleh para
guru,mahasiswa bukan lagi anak-anak yang masih harus diatur oleh guru.
Dewasa ini, pemakaian hijab dengan fashion
tertentu tidak lagi menjadi sesuatu yang aneh,kebanyakan
kaum hawa menunjang penampilannya dengan mode-mode terbaru terbaru sesuai
dengan tensetter,mereka kebanyakan mengikuti mode-mode terbaru melalui tutorial
hijab di internet yang mudah mereka temui,tutorial hijab sangat membantu kami dalam
pemakaian hijab mode baru.
Peningkatan
media internet komunikasi massa mengenai hijab style berperan sebagai penyaluran informasi kpada khalayak, ajang
mendapatkan eksistensi,dan melihat hijab dari esensi semata yang ampuh untuk
melakukan feedback terhadap viewers feedback yang diakukan biasanya
melewti situs jejaring sosial seperti twitter karena banyar terdapat unsur
gambar sekilas dengan tagline yang unik dan menarik. Sajian khusus menawarkan
ita untuk mengkonsumsi sejumlah gayagaya terbaru dari hijab musiman yang telah
ada dan di postingkan. Informasi via online mencakup lebih beragam mixing outfit dari sederetan fashion dengan layout menarik serta adanya kejernihan gambar. Hal ini akan
membuat para pembaca mengetahui dengan jelas gaya terbaru yang hendak di
sampaikan. Keberadaan Hijab style di
Internet memang tidak dapat dipungkiri akan meningkat jauh daripada penggunaan
hijab tanpa adanya unsur fashion.
Pentingnya Menutup Aurat bagi Wanita Muslimah
Jilbab
istilah bahasa indonesia yang juga merupakan istilah bahasa arab yang berasal
dari kata jalbaba-yujalbibu-jilbaabun, dan mempunyai arti pakaian/sesuatu yg
bisa menutupi aurot perempuan. Allah menyebut kata jilbab dalam surat Al-Ahzab
ayat 59 “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Jika
ditilik dalam hukum ushul ayat yang mengandung perintah, karena Allah berfirman
memakai kata perintah didalamnya. dan segala sesuatu yg Allah perintahkan
mejadi wajib hukumnya utk di laksanakan. dalam al-Qur’an istilah jilbab juga
disebut dalam surat An Nuur ayat 31,: “Hendaklah mereka menutupkan khumur
(kerudung-nya) ke dadanya. dalam ayat ini jilbab disebut dengan al-humur, atau
yang sering kita kenal dengan istilah himar/kerudung.
pentingnya memakai jilbab:
1. Menutupi aurat dan menaati perintah agama islam
2. Menjaga harga diri seorang muslimah
PENUTUP
Untuk
menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita,kita juga bisa merujuk sirah kaum
wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi Tubuh dan rambut
mereka ketika berada di hadapan non muhrim.
Begitu juga
dengan akal manusia,akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi
kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membaw
manfaat dan akan eemerintahkan untuk
melakukan hal itu,begitu juga sebaliknya,akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan
manusia.
Oleh karena
itu,pendidikan merupakan dasar seorang anak menjalani hidupnya,sebagai pendidik
yang baik,harusnya kita menjadi contoh yang baik,membimbing mereka agar mereka
dapat mengetahui mana baik dan buruk.
DAFTAR
RUJUKAN
Achwan, Raehan. 1991. Prinsip Pendidikan Islam. Jakarta: Balai
Pustaka.
Muhyidin, Muhammad. 2005. Jilbab Itu keren. Jogyakarta: Diva Press.Shabrina. Langit. 2005. Hijab Style Mitos Baru
Dalam Berjilbab di Indonesia.(Online). Advpress.com, diakses 15 Nopember
2014.
