Minggu, 01 Mei 2016

EKSISTENSI HIJAB DALAM PENDIDIKAN ISLAM UNTUK MENJAGA DIRI



EKSISTENSI HIJAB DALAM PENDIDIKAN ISLAM UNTUK
MENJAGA DIRI


MAKALAH
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Kajian Bahasa
Yang dibina oleh Drs.(HC) syaiful Khafid,S.H,M.Pd.M.M.


Oleh
IQLIMATUS SHOLIHAH




 




stitmas warna





SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH MASKUMAMBANG
DUKUN GRESIK
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
                   2014                             
EKSISTENSI HIJAB DALAM PENDIDIKAN ISLAM UNTUK MENJAGA DIRI

IQLIMATUS SHOLIHAH





 ABSTRAK
Hijab sebagai penutup, memang sagatlah dibenarkan dalam Islam,sebagaimana agama menganjurkan,karena  dengan hijab dapat menutupi anggota badan yang tidak seharusnya di perlihatkan pada orang lain,pemakaian hijab tidakalah memandang usia,baik kank-kanak hingga lanjut usia,pengenalan hijab pada anak usia dini diperkenalkan oleh keluarga dan lembaga pndidikan,dimana pendidikan tidak hanya produk belajar mengajar,melainkan juga mengenalkan pada anak idik nilai etika dan estetika. Pemakaian hijab dalam dunia  pendidikan tidak terlepas dari pro dan kontra,yang mana ada sebagian menganggap pemakaian hijab pada anak didik adalah suatu paksaan,namun kembali pada dasar agama,bahwa pemakaian hijab itu di anjurkan,jadi tidaklah patut dikatakan seperti itu,karna pada dasarnya,itu semua demi kebaikan mereka atas agama Islam. Dewasa ini Pemakaian hijab tidak terlepas dari kebutuhan fashion,dimana para wanita sekarang khususnya mahasiswi banyak mengikuti mode pemakaian hijab yang ter upgrade,,hijab sekarang bukanlah sesuatu yang ketertinggalan,dengan adanya mode pemakaian hijab yang sedang membuming ini,hijab menjadi salah satu kebanggan dan kepercayaan diri bagi si pemakai.

Kata kunci: eksistensi, hijab, pendidikan, islam, menjaga, diri


PENDAHULUAN

       Sebelum masyarakat Indonesia mengenal akan islam,hijab dan jilbab, mereka menjalani kehidupan sesuai dengan konsep non islam yang mereka ketahui, seperti halnya dalam pakaian berupa hijab, wanita pada masa itu tepatnya 1400 M atau 6 abad yang lalu memag sudah mengenal pakaian penutup kepala dan itu tentunya hanya bermakna sebaga penutup kepala berupa selendang atau kain yang hanya dilamirkan diatas kepala atau bahkan mereka sanggulkan di punggung mereka. Akan tetapi,setelah bangsa Arab mengunjungi Indonesia melalui wilayah barat usantara dan sekitar Malaka,maka masuklah ajaran-ajaran islam dan kebudayaanya di tengah masyarakat Indonesia,terutama dalam prinsip berpakaian pada wanita muslim.
       Melalui perkembangan jaman,khususnya di Indonesia saat ini sudah menjadi suatu hal yang sangat lumrah ketika kita melihat kaum wanita siapapun, dimanapun, dan kapanpun dapat menggunakan jilbab/kerudung ini. Bahkan melalui perkembangan jaman pula,istilah jilbab/kerudung  di Indonesia telah mengalami pergantian istilah menjadi ”hijab”. Pada tahun 2000an ini, media elektonik telah menjadi senjata utama penyebar istilah ”hijab” sebagai bagian dari pakaian penutup kepala. Hijab merupakan istilah bahasa arab yang artinya penghalang” ataupun ”penutup”.
       Tulisan ini berusaha menjelaskan (1) apa itu eksitensi? (2) apa itu hijab? (3) bagaimana hijab dalam pandangan Islam? (4) pensyariatan hijab? (5) bagaimana eksistensi pemakaian hijab dalam pendidikan islam? (6) bagaimana eksistensi pemakaian hijab dalam perguruan tingg islam? (7) pentingkah menutup aurat bagi wanita muslimah?

EKSISTENSI HIJAB

Pengertian Eksistensi
       Kata eksisteni berasl dai kata latin Existere, dari ex yaitu keluar dan sitere yakni membuat berdiri. Artinya apa yag ada, apa yang mmiliki aktualitas, apa yang dialami .
       Konsep ini menekankan bahwa sesuatu itu ada definisi eksistensi merupakan bagian dari kebradaan seseorang terhadap lingkungannya. Eksis yang berarti tampil atau ada.  Namun,hal ini sudah menjadi bagian yang lumrah yang ingin semua orang miliki. Karena keberadaan seseorang dapat dianggap apresiasi dari orang lain  kepada dirinya.Menurut Bapak Gerakan Eksistensialis (Kierkegaard) menegaskan bahwa yang pertama-tama penting bagi keadaan manusia yakni keadaannya sendiri atau eksistensinya sendiri. Ia menyimpulkan bahwasanya eksitensi manusia bukan berarti sifat statis melainkan menjadi ada. Maksudnya, perpindahan dari kemungkinan menjadi kenyataan.
      Gerak ini adalah perpindahan yang bebas srta terjadi dalam kebebasan dan keluar dari kebebasan,jadi manusia memiliki kebebasan untuk memilih. Kierkegaard menekankan bahwaveksistensi manusia berarti mengambil keputusan yang menekankan hidup. Maka barang siapa tidak berani mengambil keputusan ia tidak dapat hidup bereksistensi dalam arti sebenarnya.
       Menurut Zainal Abidin (2008:47) eksistensi tidak bersifat kaku tak terhenti,melainkan bersifat dinamis,fleksibel dan mengalami inovasi prkembangan atau sebaliknya kemunduran. Semuanya itu tergantung pada kemampuan individu dalam mengaktualisasikan potensi-potensinya. Oleh sebab itu,arti istilah eksistensi analog yaitukata kerja bukan kata benda.
       Dengan demikian eksistensi manusia adalah suatu eksistensi yang dipilih dalam kebebasan Bereksistensi berarti muncul dalam suatu perbedaan yang harus dilakukan tiap orang bagi dirinya sendiri Eksistensi adalah milik pribadi yang keberadaannya tidak bisa disamakan satu sama lain. Adapun persamaan definisi kata eksistensi yakni popularitas. Popularitas adalah suatu tingkat dimana membuat seseorang menjadi sangat terkenal karana karya atau sikap yang membuat setiap orang tertarik dan menjadi bahan trensetter(bahan yang selalu diikuti orang).

Definisi Hijab
       Hijab sebenarnya awal katanya berasal dari bahasa Arab. Menurut bahasa,hijab berasal dari kata hajaban  yang artinya menutupi. Sedangkan menurut istilah syara’ al-hijab di maksudkan  sebagai suatu tabir yang menutupi badan wanita. Sedangkan menurut beberapa orang hijab artinya kerudung,namun berbeda dengan definisi dalam Al-Qur’an yakni pakaian yang menutup aurat,tidak tipis,berukuran besr atau longgar dan ukuran baju panjang
Sebenarnya jilbab dan hijab adalah benda yang berbeda. Jilbab adalah baju panjang yang menutupi seluruh tubuh. Jilbab tentunya tidak membentuk tubuh wanita dan tidak transparan. Sedangkan hijab mempunyai makna benda yang menutupi sesuatu. Di tulisan ini,hijab yang dimaksud adalah kerudung sebagai penutup aurat,yaitu rambut wanita.
Hijab dalam Pandangan Islam
       Hijab adalah sebuah proteksi yang dapat menjaga seorang wanita dari pelecehan ,Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk  terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan  pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?.
       Agama Islam selain agama yang penuh kasih, juga merupakan agama yang paling komplit,tidak ada sebuah perbuatan kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab. Perlu diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum Islam, jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi manusia pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah memahami bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak seharusnya ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at. Dalam kesempatan ini kita akan  mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam beserta batasan-batasannya.

Pensyariatan Hijab
       Pensyariatan hijab di dalam Islam, dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran, hadis, sirah (sejarah) dan akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup bagi kita untuk menetapkan pensyariatan hijab bagi kaum wanita.
1. Menurut al-Quran
       Ayat terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum wanita yang akan kita bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat al-Ahzab. Allah swt dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
       (Wahai Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman  agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi), janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung.
      Para ahli tafsir menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya. Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut.  Sang wanita memasuki gang sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah saw dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s. datang membawa ayat ini.
Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya:
·           Hendaknya kaum wanita menutup pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non muhrim.
·           Wajib bagi kaum wanita menutupi auratnya dari laki-laki non muhrim.
·           Wajib bagi kaum wanita menutupi badan dan perhiasan mereka.
·           Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya.
      Setelah Allah swt memerintahkan kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki non muhrim dan menutup aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt memerintahkan untuk menutupi perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan merupakan masalah yang penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat. Makna perhiasan juga sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah keindahan wanita dan dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung, anting dan lainnya. Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita dan ada yang tidak dapat dipisahkan dari badan seperti  dandanan pada wajah seorang wanita atau perhiasan alami/natural  seperti rambut wanita atau yang lain.
      Berhijab bagi kaum perempuan itu hukumnya wajib karena itu perintah langsung dari Allah. Namun sayang pada kenyataannya saat ini wanita enggan sekali memakai jilbab. Alasannya bervariasi ada yang mengatakan aku belum siap dan ada pula yang bilang iman ku belum cukup, sungguh alasan yang klasik bukan. Padahal Allah memerintahkan memakainya bukan menunggu sampai kita siap atau bahkan iman kita mantap. Akan tetapi lebih kepada ketaatan akan perintah Allah namun tetap dibarengi keimanan karena segala sesuatu bila tidak di barengi iman maka akan tersesat.
2. Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul
       Allah SWT telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ لمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إذاَ قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أمْرًا أنْ يَكُونَ لهُمُ الخِيَرَةُ مِنْ أمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
       Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.”.  (Q.S. Al-Ahzab: 36)
       Allah SWT juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah SWT:
} وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا {
       Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: endaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”  
(Q.S An-Nur: 31)
Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.”. (Q.S. Al-Ahzab: 33)
3. Hijab itu ‘iffah
       Allah SWT menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat).
Allah SWT berfirman:
} ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ {
       Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.”  (Q.S. Al-Ahzab: 59)
       Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
4. Hijab itu kesucian
Allah SWT berfirman:
} وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ {
       Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”. (Q.S. Al-Ahzab: 53)
       Allah SWT menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah SWT berfirman:
} فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ {
       Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.”  (Q.S. Al-Ahzab: 32)
5. Hijab itu pelindung
Rasulullah SAW bersabda: ((إنَّ اللهَ حَيِيٌّ سَتِيرٌ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ))
       Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”.
Sabda beliau yang lain:
(( أيَّمَا اِمْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا في غَيْرِ بَيْتِهَا خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ))
      Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.
6. Hijab itu taqwa
Allah SWT berfirman:
}اَ بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ{
       Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaianuntuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.”. (Q.S. Al-A’raaf: 26)
7. Hijab itu iman
Allah SWT tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman
اتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
       Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”  (Q.S An-Nur: 31)
       Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah ra dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”

Pemakaian Hijab Dalam Pendidikan Islam
       Begitu pentingnya anjuran bagi setiap orang yang  memeluk agama Islam agar senantiasa. Menutup auratnya dari pandangan siapapun yang bukan muhrimnya. Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya mengenakan hijab merupaka kewajiban,maka sudah seyogyanya kita sebagai penerus pejuang agama islam terutama dalam bidang pendidikan,tentunya kita sejak dini telah menanamkan kepada anak didik kita agar senantiasa menutup auratnya dari pandangan siapapun.
       Kembali kepada pengertian pendidikan,pendidikan disini bukan hanya sekedar memberikan ilmu kepada anak didik melainkan juga memberitahu pada mereka sopan santun dalam berkata,berbusana dan tata krama lainnya,pemakaian hijab pada sekolah-sekolah Islam sudah dikenalkan sejak mereka duduk di bangku TK,dengan tujuan agar mereka terbiasa mengenakannyaa tanpa merasa aneh ketika mereka dewasa,pemakaian hijab pada anak didik tidak luput dari cermin guru di sekolah tersebut,jika para guru mengenakan hijab,anak-anak pasti akan tidak canggung lagi untuk mengenakannnya,karena guru merupakan cerminan siswa. Namun itu semua tidak terlepas dari pro dan kontra atas pemakaian hijab pada anak didik,terutama di kota-kota besar,ada yang mengatakan,pemakaian hijab merupakan paksaan,aturan ini dinilainya menghambat kebebasan berekspresi.
       ”Anak itu harus di ajar untuk mengembangkan dirinya termasuk ambil keputusan dan mempertanggung jawabkan itu. Saya menentang jilbab diwajibkan untuk anak sekolah. Mereka harus memilih”, jelas Henny dalam diskusi Jakarta, Kamis (25/9/2014).
       Henny menyebut aturan soal jilbab itu,yakni lewat PP No 45 tahun 2014 dimana ada pengaturan seragam ada biasa rok pendek, panjnag tanpa jilbab,dan panjang untuk jilbab.
       Tapi bukan berarti sekolah negara mewajibkan atau melarang. Itulah inti pendidikan,kita mau mengembangkan anak supaya tahu persis pilihannya dan konsekuensinya”. Urai Henny.
       Melihat dari segala aspek,memang semua nya pro kontra,namun semuanya bertujuan baik,terlepas dari itu semua,Terkait sanksi bagi sekolah yang melarang siswinya berjilbab, Nuh mengatakan
       sanksinya pasti ada. Tapi, terlebih dahulu, ia akan memanggil kepala dinas dan pihak sekolah yang bersangkutan untuk menjelaskan tidak boleh ada larangan pemakaian jilbab”.
       Banyaknya sekolah yang berlindung di balik UU Otonomi Daerah dan Managemen Berbasis Sekolah yang dijadikan alasan sekolah boleh mengatur sendiri kebijakan sekolahnya, Nuh mengatakan:
       ”kewenang an itu tidak boleh mengubah atau menghilangkan hak siswi yang ingin berjilbab. Bahkan, mengenai pakaian daerah yang boleh diatur sekolah, juga tidak boleh melarang pengenaan jilbab”.
       Sekolah boleh membuat kebijakan, misalnya, pakai baju batik, tapi yang ingin berjilbab dan mengenakan baju panjang tidak boleh dilarang.Tentunya, bahannya batik,'' tegas Nuh.
       Sekretaris umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali Fatimah Azzahra menyatakan, sangat mengapresiasi kebijakan beberapa sekolah di Bali yang tidak mempermasalahkan siswinya berjilbab ke sekolah. Bahkan, kata Zahra, PW PII Bali akan mengunjungi sekolah bersang kutan untuk menyampaikan dukungannya. "Sudah sepatutnya kami menya takan dukungan secara moral bagi sekolah-sekolah yang telah membangun sikap toleran itu," kata Zahra.
Ia mengatakan
setelah keluarnya Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 sejumlah sekolah di Bali mulai terbuka. Tapi, sekolah itu bukan 40 seko lah yang didata PII Bali melarang pengenaan jilbab.
Pemakaian Hijab pada Perguruan Tinggi Islam
       Hijab,kata itu mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita,apalagi bagi para mahasiswi umumnya,beda dengan jenjang sekolah yang ketentuannya di tentukan oleh para guru,mahasiswa bukan lagi anak-anak yang masih harus diatur oleh guru.
       Dewasa ini, pemakaian hijab dengan fashion tertentu tidak lagi menjadi sesuatu yang aneh,kebanyakan kaum hawa menunjang penampilannya dengan mode-mode terbaru terbaru sesuai dengan tensetter,mereka kebanyakan mengikuti mode-mode terbaru melalui tutorial hijab di internet yang mudah mereka temui,tutorial hijab sangat membantu kami dalam pemakaian hijab mode baru.
       Peningkatan media internet komunikasi massa mengenai hijab style berperan sebagai penyaluran informasi kpada khalayak, ajang mendapatkan eksistensi,dan melihat hijab dari esensi semata yang ampuh untuk melakukan feedback terhadap viewers feedback yang diakukan biasanya melewti situs jejaring sosial seperti twitter karena banyar terdapat unsur gambar sekilas dengan tagline yang unik dan menarik. Sajian khusus menawarkan ita untuk mengkonsumsi sejumlah gayagaya terbaru dari hijab musiman yang telah ada dan di postingkan. Informasi via online  mencakup lebih beragam mixing outfit dari sederetan fashion dengan layout menarik  serta adanya kejernihan gambar. Hal ini akan membuat para pembaca mengetahui dengan jelas gaya terbaru yang hendak di sampaikan. Keberadaan Hijab style di Internet memang tidak dapat dipungkiri akan meningkat jauh daripada penggunaan hijab tanpa adanya unsur fashion.

Pentingnya Menutup Aurat bagi Wanita Muslimah
       Jilbab istilah bahasa indonesia yang juga merupakan istilah bahasa arab yang berasal dari kata jalbaba-yujalbibu-jilbaabun, dan mempunyai arti pakaian/sesuatu yg bisa menutupi aurot perempuan. Allah menyebut kata jilbab dalam surat Al-Ahzab ayat 59 “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Jika ditilik dalam hukum ushul ayat yang mengandung perintah, karena Allah berfirman memakai kata perintah didalamnya. dan segala sesuatu yg Allah perintahkan mejadi wajib hukumnya utk di laksanakan. dalam al-Qur’an istilah jilbab juga disebut dalam surat An Nuur ayat 31,: “Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. dalam ayat ini jilbab disebut dengan al-humur, atau yang sering kita kenal dengan istilah himar/kerudung.
pentingnya memakai jilbab:
1. Menutupi aurat dan menaati perintah agama islam
2. Menjaga harga diri seorang muslimah


PENUTUP
       Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita,kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi Tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim.
       Begitu juga dengan akal manusia,akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membaw manfaat dan akan eemerintahkan  untuk melakukan hal itu,begitu juga sebaliknya,akal akan selalu memperingatkan  manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
       Oleh karena itu,pendidikan merupakan dasar seorang anak menjalani hidupnya,sebagai pendidik yang baik,harusnya kita menjadi contoh yang baik,membimbing mereka agar mereka dapat mengetahui mana baik dan buruk.
DAFTAR RUJUKAN

Llyen. 1997. Apa itu Hijab?, (Online). (http://ilyen.wordpress.com, diakses 15 Nopember 2014.
Achwan, Raehan. 1991. Prinsip Pendidikan Islam. Jakarta: Balai Pustaka.
Muhyidin, Muhammad. 2005. Jilbab Itu keren. Jogyakarta: Diva Press.Shabrina. Langit. 2005. Hijab Style Mitos Baru Dalam Berjilbab di Indonesia.(Online). Advpress.com, diakses 15 Nopember 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar